Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan salah satu organ perseroan bersama dengan direksi dan dewan komisaris. Menurut Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 4 UU PT mengatur definisi
RUPS sebagai berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
RUPS sendiri terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS luar biasa. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun bulan terakhir. Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan perseroan. Sedangkan RUPS luar biasa dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan
JLCA sebagai ahli pada bidang bahasa Internasional menyediakan paket layanan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi Perusahaan baik RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa dengan didampingi oleh MC dan Penterjemah Bilingual, Notaris, Konsultan Hukum, Fotografer dan Cameraman.
Jasa | Honor |
---|---|
Memperkenalkan tenaga ahli untuk pembuatan Laporan Kegiatan Bisnis Laporan Keuangan Laporan Implementasi Tanggungjawab Perusahaan, sosial dan lingkungan Laporan masalah yang mempengaruh kinerja dan bisnis Laporan Otoritas dan Kewajiban BOD pada tahun fiskal sebelumnya. |
15,000,000,-~ |
Memperkenalkan tenaga ahli untuk pembuatan Berita Acara Rapat Pemegang Saham |
15,000,000,-~ |
Jasa | Honor |
---|---|
Menyediakan Pemandu Acara (MC) Bilingual | 5,000,000,-~ |
Menyediakan Fotografer dan Cameraman | 5,000,000,-~ |
Membuat Risalah RUPS secara otentik | 15,000,000,-~ |
Menyediakan Penterjemah pada saat RUPS | 5,000,000,-~ |
Jasa | Honor |
---|---|
Penterjemahan Dokumen Hasil RUPS | 5,000,000,-~ |
Dokumenasi RUPS dan Pencetakan Photo Photo atau Dokumen | 2,500,000,-~ |
Silahkan hubungi kami untuk berkonsultasi lebih lanjut, Senior Advisor kami, Maku siap membantu Anda. (WA+62 812-8476-4910).