Konsultasi Visa Internasional

...

J.L.C.A dapat membantu komunikasi dengan Immigration Lawyer di Luar Negeri dalam hal pengajuan berbagai jenis visa dan status izin tinggal. Dalam hal ini JLCA bertindak sebagai komunikator dengan Immigration Lawyer melalui email, whats app,atau media zoom dan sejenisnya.

J.L.C.A hanya akan menagihkan honor jasa memperkenalkan tenaga ahli dan biaya dukungan komunikasi. Sedangkan mengenai biaya proses pengajuan visa dapat langsung ditanyakan kepada Immigration lawyer pada saat berkomunikasi.

JLCA dapat membantu komunikasi pengurusan visa untuk tujuan Jepang, Malaysia, Singapura, Hong Kong, Korea, Australia, Selandia Baru, Jerman, Amerika, Rusia dan lainnya.

Berikut adalah Layanan Konsultasi Visa ke Jepang.

JAPAN VISA CONSULTATION CENTER INDONESIA

Jenis Administrasi Keterangan
Permohonan Certificate of Eligibility/CoE) digunakan sebagai dasar pengajuan visa. Dokumen yang digunakan oleh orang asing yang memasuki Jepang untuk membuktikan bahwa aktivitas mereka di Jepang sesuai dengan status kependudukan mereka.
Perolehan Visa Manajemen Bisnis Visa untuk manajer yang dapat diperoleh saat menjadi pihak Pengelola Perusahaan (Direktur) atau saat orang asing memulai bisnisnya di Jepang.
Perolehan Visa Kerja Permohonan yang diperlukan saat orang asing mencari pekerjaan seperti visa khusus di bidang humaniora, bisnis internasional, teknik, atau visa keterampilan, dll.
Permohonan Surat Keterangan Status Bekerja Prosedur penting saat seseorang yang memperoleh visa bekerja di Jepang melakukan pindah kerja. Jika Anda memperoleh surat keterangan ini, Anda tidak perlu khawatir saat memperbarui visa.
Visa Untuk Pasangan Orang Jepang dll. Visa untuk orang asing yang menikah dengan orang Jepang.
Permohonan Izin Tinggal Permanen Ini bukan visa yang dapat diperoleh siapapun karena persyaratannya sangat ketat, tetapi jika Anda memperoleh status tinggal permanen, Anda akan mendapatkan berbagai keuntungan dan tidak perlu melakukan pembaruan visa.
Permohonan Pewarganegaraan Permohonan bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Jepang. Hambatannya akan lebih besar daripada izin tinggal permanen dan memerlukan waktu lama. Juga, tidak seperti permohonan visa lainnya, ini merupakan permohonan kepada Biro Urusan Hukum.
Pengajuan Izin Perubahan Satus Tinggal Pengajuan untuk perubahan status bagi orang yang telah mendapatkan izin tinggal di Jepang (visa). Anda dapat melakukan permohonan perubahan status yang awalnya bekerja menjadi pengusaha mandiri, atau ketika menikah dengan orang Jepang.
Pengajuan Izin Pembaruan Status Tinggal Permohonan pembaruan dapat dilakukan sejak 3 bulan sebelum masa berlaku visa habis. Begitu masa berlaku habis, Anda harus meninggalkan Jepang sehingga memerlukan persiapan secepatnya.
Permohonan IzinTinggal Waktu Singkat (termasuk perpanjangan) Visa untuk orang dengan kewarganegaraan yang memerlukan perolehan izin tinggal waktu singkat ketika berwisata atau mengunjungi keluarga, dan sebagainya. Izin tinggal waktu singkat kali pertama datang ke Jepang sering memerlukan waktu lama untuk melakukan prosedur di pihak Jepang sehingga kami merekomendasikan untuk melakukan prosedurnya di negara asal masing-masing. Jika Anda ingin menunda izin tinggal karena beberapa kondisi seperti perlu merawat keluarga, Anda dapat tinggal di Jepang selama maksimal 6 bulan dalam jangka 1 tahun dengan mengajukan permohonan perpanjangan visa ini.
Pembuatan Pernyataan Alasan Jika permohonan dapat diajukan sendiri, biasanya Anda tidak perlu membuatnya. Namun, sering kali dalam banyak kondisi Anda tidak dapat memperoleh visa jika tidak menjelaskan kondisi Anda saat mengajukan permohonan visa. Jika demikian, setelah mendengar cerita kejelasannya dari orang yang bersangkutan, kami akan membuatkan pernyataan alasan untuk menyesuaikan dengan persyaratan visa.

JLCA dapat membantu komunikasi pengurusan visa untuk tujuan Jepang, Malaysia, Singapura, Hong Kong, Korea, Australia, Selandia Baru, Jerman, Amerika dan Rusia.

Silahkan hubungi kami untuk berkonsultasi, Senior Advisor kami, Maku siap membantu Anda.

CELL +62 812-8476-4910 (LINE & Whatsapp)
E-MAIL : maku.indonesia@gmail.com